POLITIK PERGERAKAN DALAM TAFSIR OEMAR BAKRY

 


Pendahaluan 

 Pemikiran Politik Islam telah berkembang sejak periode klasik, pertengahan, modern hingga kontemporer. Masing-masing pemikir politik Islam dalam tiap periode mempunyai pandangan yang unik sesuai pengalaman mereka berinteraksi dengan pemerintahan pada masanya. Dari para pemikir tersebut, umat Islam mendasarkan teori dan praktik politiknya hingga kini.

Di Indonesia, sebagian kaum Muslimin kini secara terbuka mengusung ide negara Islam atau lebih jauh kembalinya sistem khilafah untuk mengganti sistem Demokrasi dan Pancasila sebagaimana diusung Hizbut Tahrir Indonesia (HTI)[1].

Politik Islam di Indonesia mengalami perubahan setelah beberapa hal yang menjadi pengaruh, baik secara eksternal maupun secara internal. Yang mengakibatkan terjadinya revolusi sistem politik bagi umat Islam Indonesia khususnya. Hal ini dapat ditandai dengan beberapa faktor yang menjadi penyebab berubahnya tatanan atau sistem politik di Indonesia ini, mulai dari kejadian pra kemerdekaan, dimana kala itu Piagam Jakarta diterbitkan, hingga mengalami perubahan pada poin pertama mengenai syari’at Islam, kemudian ditandai pula dengan pemahaman Islam Nasionalis, yang menggabungkan antara Nasionalisme dengan keislaman itu sendiri, dimana penyebab dasarnya ditandai dengan revolusi yang terjadi di Timur tengah sekitar abad 19. Pada saat itu Timur Tengah berada dalam tekanan Barat, kemudian melahirkan suatu revolusi pemikiran Intelektual yang dipelopori oleh Jamaludin Al-Afghani dan Muhammad Abduh.

Dari pengaruh inilah Indonesia pun melalui para ulamanya mempunyai suatu ide, dimana mencoba menggabungkan antara pemahaman Nasionalis dan religius. Ini pula yang menjadi faktor eksternal revolusi sistem politik Islam di Indonesia itu sendiri. Sampai terbentuk beberapa gerakan politik yang merujuk pada dua pemikiran besar di atas. Isu yang diperjuangkan antara lain adalah melahirkan kesejahteraan, keadilan sosial, serta memberikan hak-hak yang layak kepada mayarakat. Keikutsertaan para ulama untuk merespon ini tidak bisa dialpakan, karena peranan mereka sangat besar, yang mereka perjuangkan melalui karya tulis maupun pada ranah pergerakan, termasuk Oemar Bakry. Makalah ini akan melacak sejauh mana aspirasi Oemar Bakry terhadap politik pergerakan yang dibangun melalui penafsiran ayat-ayat Al-Qur’an.

Dari beberapa studi yang sudah ada, selama ini perhatian terhadap pemikiran politik pergerakan Oemar Bakry belum banyak yang melakukan. Untuk itu, makalah ini masih memiliki peluang untuk ikut memberikan kontribusi dalam diskursus pemikiran tafsir Oemar Bakry[2].

 

Pembahasan 

A. Biografi 

Oemar bakry Lahir di Desa Kacang di pinggir Danau Singkarak Sumatera Barat pada tanggal 26 juni 1916. Pendidikan awal yang beliau tempuh di Sekolah Desa di Kacang. Setelah tamat disana dan Sekolah Sambungan di Singkaarak, beliau meneruskan pelajaran pada Sekolah Thawalib dan Diniyah Putra Padang Panjang. Tamat diniyah tahun 1931 dan Thawalib

1932. Kemudian melanjutkan pelajaran pada Kulliyatul Mu’allimin Islamiyah Padang. Tamat tahun 1936 dengan angka terbaik. Tahun 1954 masuk Fakultas Sastra Universitas Indonesia, tidak sampai tamat.

Menurut Howard M. Federsfiel, Oemar Bakry termasuk salah satu ilmuan independen, penulis yang produktif serta aktif berdakwah dalam menegakkan dan menyebarkan agama Islam. Selain itu Bakry juga merupakan pengusaha yang sukses di bidang percetakan[3]. 

Beliau pernah menjadi guru di Sekolah Thawalib Padang dan menjadi direktur Sekolah Guru Muhammadiyah Padang Sidempuan dan direktur The Public Typewriting School yang kemudian namanya diganti dengan Taman Kemajuan. 

Kegiatan dakwah beliau dilaksanakan di Sumatera Barat, Jakarta dan Bandung. Selain aktif mengajar dan berdakwah, beliau juga aktif dalam organisasi. Beberapa organisasi yang beliau ikuti adalah Partai Politik Persatuan Muslim Indonesia (Permi), Masyumi dan pernah menjadi anggota Pimpinan Masyumi Sumatera Tengah, Ketua IKAPI (Ikatan Penerbit Indonesia) Jakarta Raya beberapa periode, Ketua Yayasan Al-Falah, Yayasan Pemeliharaan Kesucian Al-Qur’anul Karim dan Yayasan Thawalib Jakarta. Beliau juga adalah Pendiri dan Direktur Utama Penerbit dan Percetakan Offset “Mutiara” Jakarta dan “Angkasa” Bandung.

B. Sejarah dan Latar Belakang Penulisan Tafsir

Tafsir Rahmat adalah tafsir berbahasa Indonesia. Penulisan Tafsir Rahmat berlangsung selama kurang lebih dua tahun, yakni dimulai pada tahun 1981 dan selesai pada tahun 1983, tepatnya pada tanggal 12 Mei 1983 (29 Rajab 1341 H), yang pada tahun yang sama juga tafsir ini memperoleh surat tashih dari Lajnah Pentashih Mushaf al-Qur’an Departemen Agama Republik Indonesia. Alasan Oemar Bakry menamakan kitab tafsirnya dengan Tafsir Rahmat adalah agar kitab tafsirnya ini dapat menjadi rahmat, sesuai dengan tujuan penurunan al-Qur’an yaitu sebagai rahmat bagi seluruh alam.

keinginan Oemar Bakry dalam menulis tafsir sudah sejak lama, dengan beberapa alasan bahwa terjemahan Al-Qur'an sebelumnya masih belum bisa di fahami dengan baik oleh masyarakat di karenakan pasa mufassir di dalam mengerjakan struktur kalimatnya belum sesuai dengan tata bahasa Indonesia yang baik. Dan sudah banyak menerjemahkan maupun mufassir yang telah meninggal dunia. Di tambah lagi dengan Al-Qur'an yang di terjemahkan oleh H.B. Jassin yaitu kitab Al-Qur’an al-Karim Bacaan Mulia pada tahun 1978, yang di rasa oleh Oemar Bakry masih terdapat banyak kesalahan.

Tafsir Rahmat sudah dicetak ulang sekitar 20 kali, yang jika dihitung diperkirakan sudah mencapai 100.000 eksemplar. Tafsir ini juga tidak hanya beredar di Indonesia, tetapi juga sampai ke negara- negara tetangga, seperti Malaysia, Singapura, dan Brunei.

 

C. Sumber rujukan dan Sistematika Penulisan Tafsir

Apa yang beliau tuliskan dalam tafsirnya tidak hanya dari hasil pemikirannya sendiri. Untuk meningkatkan dan memperbaiki bahkan memperluas kitab tafsir rahmat Beliau juga menggunakan kitab-kitab tafsir lain untuk dijadikan rujukan. 

Diantara kitab-kitab tafsir yang di buat rujukan oleh Oemar Bakry yaitu : Tafsir AlManar, Tafsir Al- Maraghi oleh Ahmad Musthafa Al- Maraghi, Al-Tafsir al-Farid Fil Qur’anil

Majid, Tafsir Ibnu Katsir, Fi Zhilalil Qur’an, Tafsir Al- Qur’an oleh Mahmud Yunus, Al- Qur’an dan Terjemahannya oleh Dewan Penerjemah Departemen Agama, Tafsir Quran oleh H. Zainuddin Hamidy dan Fachruddin, dan Tafsir al-Bayan oleh M. Hasbi Ash Shiddieqy.

Sistematika yang digunakan oleh Oemar Bakry dalam tafsiranya yaitu menafsirkan seluruh ayat-ayat Al-Qur’an sesuai susunannya dalam mushaf Al-Qur'an, ayat demi ayat dan surat demi surat, dimulai dengan surat Al-fatihah dan diakhiri dengan surat An-Nas, maka secara sistematika tafsir ini menempuh Tartib mushafi.

Selain itu, tafsir rahmat ini bacaannya sesuai dengan Al-Qur'an yaitu dari kanan ke kiri kemudian diikuti terjemahannya, hal ini pertama kali ada di Indonesia,  Dalam Tafsir Rahmat, di setiap awal surat diterangkan dengan detail masalah yang berkaitan dengan surat, jumlah surat, dan nama-nama lain dari surat tersebut.

 

D. Metode dan Corak Tafsir Rahmat

Tafsir Rahmat ini termasuk jenis tafsir bil-ra’yi karena penulis menggunakan nalar (akal rasio) atau pemikirannya sendiri dalam menafsirkan Al-Qur’an dan tetap menggunakan kaedah-kaedah bahasa Arab yang dikuasainya. Beliau berharap dengan hasilnya tafsir rahmat tersebut bisa diterima dan dapat difahami oleh akal manusia yang lain dengan mudah.

 Kitab tafsir ini ditulis dengan bahasa Indonesia agar mudah dipahami dan dicerna oleh orang Indonesia karena pada zaman dahulu belum banyak tafsiran Al-Qur'an yang menggunakan bahasa Indonesia sedangkan Al-Qur'an sendiri menggunakan bahasa Arab[4].

Sementara itu, tafsir ini menggunakan metode ijmali atau global. Hal ini agar tafsir ini cukup dicetak satu jilid dan sesuai dengan tebal halaman Al-Qur’an pada umumnya[5].

 

E. Karya-karyanya 

Karya-karyanya tidak hanya sebatas pada bidang tafsir dan ulumul Qur’an, namun juga dalam bidang Hadis dan bidang-bidang keislaman yang lain, baik berbahasa Arab maupun bahasa Indonesia, bahkan menulis kamus Indonesia-Arab-Inggris. Di antara karya-karyanya adalah[6] : 

1.         Tafsir Rahmat

2.         Kamus Arab-Indonesia

3.         Kamus Indonesia-Arab

4.         Kamus Arab-Indonesia-Inggris/Indonesia-Arab-Inggris

5.         Tafsir Madrashi (bahasa Arab)

6.         Uraian 50 hadis

7.         Memantapkan rukun Iman dan Islam

8.         Makarimul Akhlak (Arab)

9.         Al-Ahadis As-Sohihah (Arab)

10.     Apakah ada nasikh dan Mansukh dalam Al-Qur’an.

11.     Akhlak Muslim

12.     Islam Mengangkat Derajat Wanita

13.     Tafsir Hidayah

14.     Al-Qur’an Mukjizat yang terbesar kekal dan abadi.

15.     Keharusan memahami isi Al-Qur’an

16.     Pelajaran Sembahyang

17.     Kebangkitan umat Islam di abad ke-15 Hijriyah

18.     Polemik Haji Umar bakry dengan H.B.Yasin tentang Al-Qur’an bacaan mulia.

19.     Islam menentang sekulerisme

20.     Bung Hatta selamat cita-citamu kami teruskan.[7]

 

F. Definisi Politik pergerakan 

Pengertian politik secara etimologi kata politik berasal dari bahasa yunani yaitu polis yang artinya adalah kota. Politik yang berkembang di yunani pada saat itu dapat diartikan dengan proses interaksi sesama individu guna mencapai kebaikan dan tujuan hidupnya.[8][9][10] Menurut para Ahli pengertian kata politik telah diberikan pengertian secara umum, salah satunya menurut bluntsci yang mengartikan politik sebagai “politic is more an art a science and to do with the practical cundoct or guidance of the state” (politik lebih merupakan seni daripada ilmu mengambil tindakan dan memimpin).9 Sedangkan menurut aristoteles dan plato politik adalah suata usaha untuk mencapai masyarakat politik yang terbaik.[11]

Dalam buku A New Handbook of Political Science sebagaimana yang dikutip oleh

Sahya menyebutkan bahwa politik adalah the constrained use of social power (penggunaan  kekuasaan sosial yang dipaksakan). Kata “kekuasaan sosial” ditekankan untuk membedakannya dengan “kekuasaan individual.” Ini karena politik berkenaan dengan pengaturan hidup suatu masyarakat secara keseluruhan. Masyarakat yang mengesahkan sekelompok individu untuk memiliki “kekuasaan sosial” yang aplikasinya “dapat dipaksakan” atas setiap individu untuk menjamin keteraturan dalam masyarakat itu sendiri.

Dalam islam politik sering kali disebut dengan al-Siyasah yang berarti mengatur, mengendalikan, mengurus, atau memberikan keputusan. Secara istilahnya politik islam ialah mengurus kemaslahatan umat manusia yang sejalan dengan syari’at. Al-siyasah dapat di simpulkan mengenai batasanya yang mengisyaratkan dua unsur yaitu pihak yang mengatur dan yang diatur.[12] Dua unsur inilah yang menjadi persamaan antara politik dan Al-Siyasah. Dari berbagai definisi dan pengertian politik dan Al-Siyasah diatas maka dapat disimpulkan bahwa politik pergerakan adalah gerakan untuk mengatur, mengurusi kepentingan rakyat agar dapat tercapainya kondisi yang sejahtera.

G. Politik dalam Tafsir Rahmat 

Penyusunan Tafsir Rahmat oleh Oemar Bakry disebabkan karena kerisaunnya pada problematika penyebaran tafsir Al-Qur’an berbahasa Indonesia yang dianggap tidak mampu menjawab permasalahan sosial sehingga ia terdorong menuliskan tafsir tersebut atas permintaan pembaca yang menghendaki dirinya memberikan sumbangsih pemikirannya melalui bacaan yang lebih bermakna.[13] 

Oemar bakry dengan pengetahuannya yang luas ia berhasil menyelesaikan karyanya kurang lebih tiga tahun. Adapun ayat-ayat yang di tafsirkan oleh beliau mengenai politik pergerakan. Pada bagian pertama terdapat pada surat Al-Mu’minun ayat 52:  

 وَانَِّ هٰذِ ٖٓه امَُّتكُُمْ امَُّةً وَّاحِدَةً وَّانََا۠ رَبكُُّمْ فاَتقَّوُْ نِ

 “Dan sungguh, (agama tauhid) inilah agama kamu, agama yang satu dan Aku adalah Tuhanmu, maka bertakwalah kepada-Ku.”

Pada ayat tersebut Oemar bakry dengan tafsiranya menegaskan bahwa dasar dari agama yang diturunkan adalah tauhid. Selain itu Oemar bakry juga menambahkan bahwa anatar umat-umat yang beragama samawi dan juga antara mereka sendiri tidak pantas terjadi perpecahan dan umat Islam tidak pantas berpecah belah karena mazhab-mazhab atau hawa nafsu, persatuan dan kesatuan tidak boleh retak, justru pada pesatuan ada kekuatan dan perpecahan membawa kehancuran.[14]  

Dalam pemaknaan politik pergerakan pada ayat tersebut Oemar Bakry menghendaki prioritas utamanya adalah terbentuknya persatuan. Karena perbedaan tidak dapat dijadikan alasan terpecah belahnya suatu umat. Sebagai penggerak organisasi sosial politik Oemar Bakry smenyoroti adanya perbedaan madzhab dan urgensinya persatuan sebagai tameng terjadinya perpecahan antara umat.  

Selanjutnya pada surat An-nisa ayat 58-59

اِنَّ اللهَّٰ يَأمُْرُكُمْ انَْ تؤَُدوُّا الَْْ مٰنٰتِ اِلٰٰۤى اهَْلِهَا  ۙ  وَاِ ذاَ حَكَمْتمُْ بَيْنَ النَّا سِ انَْ تحَْكُمُوْا بِا لْعَدْلِ   ۙ  اِنَّ اللهَّٰ نعِِمَّا يعَِظُكُمْ بِ  ه  ۙ  اِنَّ

 اللهَّٰ كَا نَ سَمِيْعًاۢ بَصِيْرًا

"Sungguh, Allah menyuruhmu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia hendaknya kamu menetapkannya dengan adil. Sungguh, Allah sebaik-baik yang memberi pengajaran kepadamu. Sungguh, Allah Maha Mendengar, Maha Melihat." (QS. An-Nisa' 4: Ayat 58)

Dalam Tafsir Rahmat yang ditulis oleh Bakry, pada bagian ayat 58 ini diberikan keterangan bahwa ada dua pokok untuk mencapai masyarakat adil dan makmur: 

1)         Amanah dan dapat dipertanggung jawabkan. Menurutnya seorang pemimpin memiliki tugas untuk menanamkan rasa tanggung jawab pada setiap individu di masyarakatnya. Peraturan-peraturan yang dibuat agar dipatuhi oleh rakyat dinilai tidak cukup, melainkan harus di imbangi dengan keimanan dan ketakwaan sehingga masyarakat dapat memberikan kontrol terhadap diri mereka sendiri.16 Hal ini selaras dengan apa yang disampaikan oleh Al-Mawardi yang menyatakan bahwa di samping pemimpin berhak untuk ditaati oleh rakyat dan menuntut loyalitas penuh dari mereka, ia juga mempunyai kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi terhadap rakyatnya. Rakyat wajib menaati pemimpin selama pemimpin merupakan sosok yang adil dan amanah terhadap rakyat. Serta tidak menyimpang dari aturan yang telah ditetapkan.[15]

2)         Adil dalam memutuskan suatu hukum. Setiap warga sama di hadapan hukum. Siapa yang salah mendapat hukuman yang adil. Tiba di mata tidak di picingkan, tiba di perut tidak dikempiskan.

يٰٰۤـايَهَُّا الَّذِيْنَ اٰمَنوُْٰۤا اطَِيْـعوُا اللهَّٰ وَاَ طِيْـعوُا الرَّسُوْلَ وَاُ ولِى الَْْ مْرِ مِنْكُمْ   ۙ  فَاِ نْ تنََا زَعْتمُْ فِيْ شَيْءٍ فَرُدوُّْهُ اِلَى اللهِّٰ وَا لرَّسُوْلِ  اِنْ كُنْـتمُْ تؤُْمِنوُْنَ بِا للهِّٰ وَا لْيَـوْمِ الْْٰ خِرِ   ۙ  ذٰلِكَ خَيْرٌ وَّاحَْسَنُ تأَوِْيْلً

"Wahai orang-orang yang beriman! Taatilah Allah dan taatilah Rasul (Muhammad), dan ulil amri (pemegang kekuasaan) di antara kamu. Kemudian, jika kamu berbeda pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah kepada Allah (Al-Qur'an) dan Rasul (Sunnahnya), jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu, lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya." (QS. An-Nisa' 4: Ayat 59)

Dalam ayat ini Oemar Bakry menjelaskan penafsirannya mengenai bagaimana mewujudkan masyarakat yang damai serta mendapatkan keselamatan dunia dan Akhirat, yaitu:

1.      Berpegang teguh pada Al-Qur’an dengan mengamalkan apa yang di ajarkan di dalamnya serta menjauhi larangannya.

2.      Mengikuti sunnah Rasul.

3.      Mematuhi keotusan ulil amri.

4.      Mengembalikan semua perbedaan pendapat kepada Al-Qur’an dan Assunah.[16]

Kesimpulan

Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa pendapat Oemar Bakry mengenai politik pergerakan dalam tafsir rahmat antara lain yaitu: pertama, untuk mewujudkan persatuan dalam masyarakat yang dengan tidak menjadikan perbedaan sebagai perpecahan. Kedua, untuk mencapai masyarakat yang adil dan makmur memerlukan dua spek yaitu amanah serta tanggung jawab. Sedangakan untuk menciptakan kedamaian dan keselamatan dunia akhirat perlu dipenuhi hal-hal sebagai berikut: (1) berpegang teguh pada Al-Qur’an dengan mengamalkan apa yang di ajarkan di dalamnya serta menjauhi larangannya. (2). Mengikuti sunnah Rasul. (3). Mematuhi keotusan ulil amri. (4). Mengembalikan semua perbedaan pendapat kepada Al-Qur’an dan Assunah. 

 

 

 

 

Daftar Pustaka

 

Adekayanti, Sri. 2007. Metodologi Penafsiran Oemar Bakry (Studi Kitab Tafsir Rahmat), skripsi, Fakultas Ushuluddin, UIN Sunan Kalijaga.

Awwaliyah, Neny Muthi'atul. 2020. Mufasir Nusantara: Oemar Bakry asal Danau Singkarak, Tafsir Al-Qur'an Referensi Tafsir Indonesia.

Diana, Rashda. 2017. “Al-Mawardi Dan Konsep Kenegaraan Dalam Islam,” Tsaqafah 13, no. 1, hlm: 157–76.

Hasanudin, Muhammad Khoirul Anwar and Fakhry Fakhrurrozy. 2022. “Analisi Pemikiran Oemar Bakry Tentang Politik Pergerakan Dalam Tafsir Rahmat,” Jurnal Maqosid 10, no. 01, hlm: 12–20.

Jalaluddin, Mufti Labib. 2021. Mengenal Tafsir Nusantara: Tafsir Rahm at karya Oemar Bakry, Tanwir.ID. kurnia, Yudi. 2017. “prosespolitik dalam wacana pemekaran provinsi madura.” Artikel 53 no.9, hlm: 1689-1699.

Morie, Mumahhad Abdul Ghaniy. 2018. Sejarah Perkembangan Tafsir Indonesia: Studi Tentang Tafsir Rahmat Karya Oemar Bakry.

Oemar Bakry, Tafsir Rahmat. hal.667

Rusmana, Dadan. dkk. 2021. Karakteristik tafsir Madrasi Karya H. Oemar Bakri Dan Penggunaannya Pada Kurikulum KMI Darrussalam Gontor Putri, Al-Bayan.

Zawawi, Abdullah. 2015. “Politik Dalam Pandangan Islam,” Ummul Qura 5, no. 1, hlm: 85–100.

Zulifan, Muhammad. 2016.  Politik Islam di Indonesia: Ideologi, Transformasi dan Prospek dalam Proses Politik Terkini, Universitas Negeri Semarang.

 



[1] Muhammad Zulifan,  Politik Islam di Indonesia: Ideologi, Transformasi dan Prospek dalam Proses  Politik Terkini, 2016, Universitas Negeri Semarang

[2] Muhammad Khoirul Anwar, dkk. Analisis Pemikiran Oemar Bakry Tentang Politik Pergerakan Dalam Tafsir Rahmat, Jurnal Maqosid, Vol. 10, No. 01, 2022.

[3] Mumahhad Abdul Ghaniy Morie, Sejarah Perkembangan Tafsir Indonesia: Studi Tentang Tafsir Rahmat Karya Oemar Bakry, 10 April, 2018.

[4] Sri Adekayanti, Metodologi Penafsiran Oemar Bakry (Studi Kitab Tafsir Rahmat), skripsi, Fakultas Ushuluddin, UIN Sunan Kalijaga, 2007.

[5] Mufti Labib Jalaluddin, Mengenal Tafsir Nusantara: Tafsir Rahm at karya Oemar Bakry, 2021, Tanwir.ID.

[6] Dadan Rusmana, dkk. Karakteristik tafsir Madrasi Karya H. Oemar Bakri Dan Penggunaannya Pada Kurikulum KMI Darrussalam Gontor Putri, Al-Bayan, 2021.

[7] Neny Muthi'atul Awwaliyah, Mufasir Nusantara: Oemar Bakry asal Danau Singkarak, Tafsir Al-Qur'an Referensi Tafsir Indonesia, 2020.

[8] Yudi kurnia, “prosespolitik dalam wacana pemekaran provinsi madura.” Artikel 53 no.9 (2017): 1689-

[9] 9 Abdullah Zawawi, “POLITIK DALAM PANDANGAN ISLAM,” Ummul Qura 5, no. 1 (March 1, 2015):

[10] –100,

[11] Yudi kurnia, “prosespolitik dalam wacana pemekaran provinsi madura.” Artikel

[12] Muhammad Khoirul Anwar and Fakhry Fakhrurrozy Hasanudin, “Analisi Pemikiran Oemar Bakry  Tentang Politik Pergerakan Dalam Tafsir Rahmat,” Jurnal Maqosid 10, no. 01 (2022): 12–20.

[13] Muhammad Khoirul Anwar and Fakhry Fakhrurrozy Hasanudin“Analisi Pemikiran Oemar Bakry  Tentang Politik Pergerakan Dalam Tafsir Rahmat,” Jurnal Maqosid 10, no. 01 (2022): 12–20.

[14] Oemar Bakry, Tafsir Rahmat. hal.667

[15] Rashda Diana, “Al-Mawardi Dan Konsep Kenegaraan Dalam Islam,” Tsaqafah 13, no. 1 (May 31, 2017): 157–76,

[16] Muhammad Khoirul Anwar and Fakhry Fakhrurrozy Hasanudin“Analisi Pemikiran Oemar Bakry  Tentang Politik Pergerakan Dalam Tafsir Rahmat,” Jurnal Maqosid 10, no. 01 (2022): 12–20.

Posting Komentar

0 Komentar